Hewan Sembelihan Orang Yang Murtad Hukumnya
Hewan Sembelihan Orang Yang Murtad Hukumnya - Menurut Imam Maliki, penyembelih Nasrani atau Fasiq hukumnya makruh tahrim. Adapun hukum dari sembelihan orang yang murtad adalah haram. Murtad sendiri berarti keluar dari agama Islam sehingga menjadikannya orang yang musyrik atau percaya kepada selain. Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya. (A) haram, karena apabila penyembelih murtad atau keluar dari islam berarti tidak memenuhi syarat atau.
Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya? haram mubah makruh najis Semua jawaban benar Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang. Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya? haram mubah makruh najis Semua jawaban benar Jawaban: A. haram
Belum ada Komentar untuk "Hewan Sembelihan Orang Yang Murtad Hukumnya"
Posting Komentar